Selasa, 27 Oktober 2015

Pajak ( Manfaat pajak)

Sehubungan dengan penghasilan Anda di Tahun 2015 ini, jika Anda seorang karyawan dengan Take Home Pay atau seorang pengusaha/profesional dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sudah saatnya Anda mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak. Mohon diperhatikan, memiliki NPWP adalah wajib untuk Anda yang mempunyai penghasilan di atas PTKP. Apa itu PTKP? Anda dapat mengetahui lebih lanjut dengan membaca artikel Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa kita kenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa manfaat memiliki NPWP?

Banyak manfaat yang bisa Anda nikmati dengan memiliki NPWP. Saya akan berikan beberapa contoh saja. Manfaat NPWP antara lain adalah sebagai berikut:
  1. NPWP adalah salah satu syarat pengajuan kredit di Bank.
Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman di Bank, segeralah Anda membuat NPWP (jika Anda belum punya). Karena NPWP adalah salah satu syarat yang harus ada.
  1. Pembuatan rekening koran di Bank.
Sama seperti poin 1, NPWP akan diminta oleh pihak Bank jika Anda mengajukan permohonan pembuatan rekening koran.
  1. Pengajuan SIUP atau TDP.
Bagi Anda yang berencana untuk memulai usaha atau mendaftarkan usaha Anda untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP adalah salah satu syarat yang harus ada.
  1. Pembuatan Paspor
Anda akan dimintai NPWP pada saat pembuatan paspor untuk kondisi tertentu.
  1. Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
Salah satu syarat wajib untuk mengikuti lelang dan memperoleh tender dengan Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD adalah memiliki NPWP. Dengan mempunyai NPWP, peluang Anda memperoleh penghasilan akan semakin besar.
  1. Memperoleh pelayanan perpajakan dalam hal penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan pajak, pengembalian pajak dan atau pengurangan pembayaran pajak
Banyak juga ya manfaat memiliki NPWP, oleh karena itu Bapak dan Ibu sekalian, Kami menyarankan Anda untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik diri Anda sendiri sebagai Orang Pribadi atau badan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Jangan khawatir, walaupun penghasilan Anda masih dibawah PTKP, Anda tetap bisa memperoleh NPWP.

Bagaimana cara memperoleh NPWP? Apakah susah dan mahal?

Tenang, memperoleh NPWP itu GRATIS dan MUDAH tentunya Anda tetap harus memenuhi syarat yang diperlukan.

Permohonan pendaftaran NWP dapat Anda sampaikan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut:

  1. mendaftarkan diri secara online dengan sistem Aplikasi e-Registration melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id/);
  2. mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  3. mengirimkan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi melalui pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan atau kegiatan usaha WP.
*Langkah-langkah memperoleh NPWP kami bahas selengkapnya dalam atikel Tata Cara Pendaftaran NPWP.

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan adalah:

  1. Untuk Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contohnya karyawan perusahaan, pegawai koperasi, Pegawai Negeri Sipil dsb) syaratnya adalah:
  • Fotokopi KTP jika Anda seorang WNI (atau Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP jika Anda seorang WNA)
  1. Untuk Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contohnya wiraswasta, pemilik toko, pengusaha perseorangan, dsb) syaratnya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI (atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP untuk WNA) dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya Lurah/Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau 
  • Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Badan Usaha yang berorientasi untuk mencari untung (profi­t oriented) contohnya CV, PT, Koperasi dsb syaratnya adalah:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri;
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus (atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA); dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
* Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP bagi Badan Nirlaba, Joint Operation, Bendahara Pemerintah, Wanita Kawin, WP Badan Cabang, WP OP Pengusaha Tertentu selengkapnya dapat Anda baca dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.

Berapakah biaya untuk membuat NPWP?

Sekali lagi kami beritahukan bahwa Semua pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias GRATIS, termasuk pendaftaran NPWP.
Apabila Anda menemukan adanya pemungutan biaya atas pelayanan di Kantor Pajak, mohon untuk segera melaporkan melalui saluran yang disediakan.

Setelah memiliki NPWP, kewajiban apa yang harus Anda laksanakan?

Harap diingat bahwa setelah memiliki NPWP, Anda sebaga Wajib Pajak terdaftar mempunya kewajiban untuk :
  1. menghitung pajak,
  2. menyetor/membayar pajak, dan
  3. melaporkan pajaknya.
Untuk panduan hak dan kewajiban pajak, Anda dapat menghubungi Account Representative yang bertanggungjawab atas Anda di Kantor Pelayanan Pajak di mana Anda terdaftar. Anda hanya wajib membayar pajak apabila setelah dihitung, masih terdapat pajak yang masih harus Anda lunasi.

Apakah ada sanksi jika Anda tidak memiliki NPWP?

Jawabannya adalah “Ya” apabila Anda termasuk ke dalam kriteria  Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk memiliki NPWP tetapi Anda tidak mendaftarkan diri.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
Untuk lebih memahami tentang NPWP, Anda dapat menyimak video di bawah ini.
 

Jadi, apa yang Anda tunggu lagi?

Segeralah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Syaratnya mudah, prosesnya cepat kurang lebih 1 hari sejak dokumen diterima lengkap, gratis, manfaatnya banyak, dan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda akan dibantu oleh Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga memberikan manfaat kepada Anda.
Anda bisa mengunduh formulir pendaftaran di sini:
Sumber : 
  • http://www.jendelapajak.com
  • Materi dari Leaflet Perpajakan Nomor: PJ.091/KUP/L/001/2014-00
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

Pajak ( Pengertian)

Pengertian Pajak Menurut Ahli

Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:

 Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

1.      Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
 
Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3.     Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
 Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
  3. Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umumPengertian Pajak dan Unsur Pajak

Nah demikianlah Pengertian Pajak dan Unsur Pajak, semoga bermanfaat.

sumber : http://ilmuakuntansi.web.id
 

HRM 2 (PHK)

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.
Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..." Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.

Bila Anda merasa bahwa salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda.

Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII.

Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas pemutusan hubungan kerja. Anda perlu memahami implikasi dari pemutusan hubungan kerja dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).

Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja termasuk PHK dengan alasan efisiensi.

Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun berturut-turut.

Seperti yang tertulis pada Pasal 164 ayat 3 di atas, Anda hanya bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi bila perusahaan Anda merugi selama dua tahun bertutur-turut. Bila bukti ini tidak Anda miliki, Anda tidak akan mendapatkan izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Bila ada bukti yang kuat, Anda bisa melakukan pemutusan hubungan kerja setelah Anda melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin besar.

Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang perusahaan terus merugi.

Anda tidak perlu meyembunyikan informasi-informasi yang sesungguhnya dari pekerja. Pekerja bisa memahami kesulitan yang dihadapi perusahaan bila ada indikasi yang kuat perusahaan terus merugi. Anda bisa melakukan pemberitahuan ini melalui town hall atau surat tertulis. Namun, ada baiknya Anda memberitahukan secara langsung dan tertulis.

Bila Serikat Pekerja (SP) ada dalam perusahaan Anda, beritahukanlah hal ini kepada pengurusnya atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada.

Kelima, mintalah izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.

Ini perlu Anda miliki. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 152, izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum melakukan PHK dengan karyawan; bila tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja.

Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."

Keenam, hitunglah uang pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pada beberapa perusahaan, komponen uang pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.

Ketujuh, mintalah karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.
Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa karyawan menerima PHK, jumlah pesangon yang akan diterima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan di kemudian hari bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon dalam proses melakukan PHK.

Kedelapan, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini.
Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan.

Kesembilan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.
Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa karyawan Anda pernah bekerja. Cantumkanlah prestasi kerja karyawan Anda selama ia bekerja pada perusahaan Anda.
Surat ini akan diperlukan oleh karyawan sebagai dasar untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan), dana pensiun, dan keperluan lain termasuk untuk melengkapi curriculum vitaenya bila karyawan melamar ke perusahaan lain di kemudian hari.

Kesepuluh, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.
Ini bisa menjadi satu kenangan yang indah buat mereka; jalan hidup seseorang bisa jadi lain hanya karena acara perpisahan seperti itu. Doakan jugalah agar karyawan Anda mendapat pekerjaan baru dalam waktu yang tidak begitu lama.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan sebagai Manajemen perusahaan, sebelum melakukan PHK dengan alasan efisiensi, yang mungkin bisa terjadi pada perusahaan Anda.


sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com

HRM 1 (Recrutment)



Rekrutmen Karyawan : Definisi, Tujuan, Proses dan Sistem Rekrutmen

Salah satu kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional adalah terletak pada proses Rekrutmen,Seleksi, Training and Development calon tenaga kerja. Mencari tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tidaklah gampang. Merupakan sebuah kewajiban dalam sebuah organisasi dan perusahaan-perusahan harus melakukan penyaringan untuk anggota atau para pekerja yang baru. Untuk itulah rekrutmen tenaga kerja dibutuhkan untuk menyaring para pelamar yang ingin melamar. Dalam organisasi, rekrutmen ini menjadi salah satu proses yang penting dalam menentukan baik tidaknya pelamar yang akan melamar pada organisasi tersebut.

A. DEFINISI REKRUTMEN

Ada beberapa pengertian rekrutmen menurut para ahli:
1. Menurut Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi digital Universitas Kristen Petra menyatakan bahwa:
Rekrutmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.
2. Menurut Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997:227) dalam Nanang Nuryanta (2008)
Rekrutmen antara lain meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.
3.Menurut Schermerhorn, 1997
Rekrutmen (Recruitment) adalah “proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi pekerjaan.
4. Menurut Faustino Cardoso Gomes (1995:105)
Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi. Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi-organisasi sangat menginginkan informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar-pelamar tersebut jika kelak mereka diangkat sebagai pegawai.
5. Menurut Noe at. all ( 2000 )
Rekrutmen didefinisikan sebagai “pelaksanaan atau aktifitas organisasi awal dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mencari tenaga kerja yang potensial.

Jasa Recruitment dan Head Hunter

B. TUJUAN PEREKRUTAN

  1. Menyediakan sekumpulan calon tenaga kerja/karyawan yang memenuhi syarat;
  2. Agar konsisten dengan strategi, wawasan dan nilai perusahaan;
  3. Untuk membantu mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang belum lama bekerja;
  4. Untuk mengkoordinasikan upaya perekrutan dengan program seleksi dan pelatihan;
  5. Untuk memenuhi tanggungjawab perusahaan dalam upaya menciptakan kesempatan kerja

C. SUMBER PEREKRUTAN

Calon tenaga kerja yang akan direkrut dapat diambil dari internal organisasi maupun eksternal organisasi. Perekrutan tenaga kerja dari dalam biasanya dilakukan oleh organisasi/perusahaan yang telah lama berjalan dan memiliki sistem karier yang baik. Perekrutan tenaga kerja dari dalam memiliki keuntungan, diantaranya adalah tidak mahal, promosi dari dalam dapat memelihara loyalitas dan dedikasi pegawai, dan tidak diperlukan masa adaptasi yang terlalu lama, karena sudah terbiasa dengan suasana yang ada. Namun demikian perekrutan dari dalam juga berarti terjadinya pembatasan terhadap bakat yang sebenarnya tersedia bagi organisasi dan mengurangi peluang masuknya pemikiran baru.

1. Eksternal
a).Lembaga pendidikan
b).Teman/anggota keluarga karyawan.
c).Lamaran terdahulu yang telah masuk
d).Agen tenaga kerja
e).Karyawan perusahaan lain
f).Asosiasi profesi
g).Outsourcing

2. Internal
a).Promosi
b).Transfer / rotasi
c).Pengkaryaan karyawan kembali
d).Kelompok pekerja sementara / karyawan kontrak ( temporer )

Metode perekrutan karyawan dengan sumber dari luar perusahaan, dapat dilakukan :
1). Melalui iklan di media massa (radio, TV, koran, internet).
2). Melalui iklan atau adventensi diharapkan perusahan dapat merekrut calon tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu dan dengan pengalaman kerja tertentu. Perekrutan melalui iklan ini biasanya disertai dengan suatu janji yang menarik, misalnya gaji yang besar, masa depan yang menarik dan sebagainya.
3) Open house, untuk menjaring lebih banyak tenaga potensial secara umum, perusahaan dapat melakukan open house di sejumlah kalangan yang diprediksikan dapat menarik calon tenaga kerja potensial, seperti di perguruan tinggi, even-even tertentu.
4) Menyewa konsultan perekrutan. Terkadang untuk mencari dan merekrut tenaga kerja profesional dibutuhkan konsultan yang mampu mencari tenaga tersebut, dengan demikian ada jaminan melalui konsultan perekrutan perusahaan tidak perlu membuang waktu untuk mencari tenaga kerja yang sesuai

D. PROSES REKRUTMEN

  1. Menyediakan sekumpulan calon tenaga kerja/karyawan yang memenuhi syarat;
  2. Agar konsisten dengan strategi, wawasan dan nilai perusahaan;
  3. Untuk membantu mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang belum lama bekerja;
  4. Untuk mengkoordinasikan upaya perekrutan dengan program seleksi dan pelatihan;
  5. Untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan dalam upaya menciptakan kesempatan kerja
Sumber : http://www.insanperforma.co.id

Business Management (Bentuk surat bisinis yang benar)

Contoh format surat bisnis. Surat bisnis adalah bentuk/jenis surat yang digunakan dalam lingkup bisnis/dunia kerja. Surat bisnis merupakan jenis surat formal yang dibuat untuk beragam keperluan dalam lingkup dunia bisnis.
Ada banyak sekali jenis-jenis surat bisnis, seperti surat lamaran kerja, surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian tender proyek, surat perjanjian sewa menyewa dan lain sebagainya. Surat-surat tersebut masuk dalam kategori jenis surat bisnis karena dasar penerbitannya adalah untuk urusan bisnis.
Selain beberapa jenis surat bisnis yang saya sebutkan diatas, masih terdapat sekian banyak jenis-jenis surat bisnis lainnya, dan buat anda yang sedang mencari contoh surat bisnis untuk anda pergunakan sesuai kebutuhan anda, dibawah ini merupakan beberapa jenis dan contoh surat bisnis.

Contoh surat bisnis 1
Contoh surat bisnis 2
Contoh surat bisnis 3
Contoh surat bisnis 4
Contoh surat bisnis 5
Contoh surat bisnis 6
Contoh surat bisnis 7
Ketujuh surat diatas merupakan contoh surat yang tergolong sebagai jenis surat bisnis berdasarkan sifat, keperluan dan kegunaannya.
 
 
Sumber : http://www.formatsurat.com

Business Management (Tata Cara Membuat Surat)

Secara garis besar suatu surat dapat dikatakan baik apabila memenuhi kriteria berikut ini:
 
a. Surat disusun dengan teknik penyusunan yang benar, yaitu: 
- Penyusunan letak bagian-bagian surat (bentuk surat) tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah ditentukan.
- Pengetikan suratbenar, jelas, bersih, dan rapi, dengan format yang menarik.
- Pemakaian kertas sesuai dengan ukuran umum.

b. Isi surat harus dinyatakan secara ringkas, jelas, dan eksplisit. Hal ini dimaksudkan agar penerima dapat memahami isi surat dengan cepat, tepat, tidak ragu-ragu dan pengirim pun memperoleh jawaban secara cepat sesuai yang dikehendaki.



c. Bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau baku, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik mengenai pemilihan kata, ejaan, bentuk kata, maupun kalimatnya. Selain itu, bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat juga harus wajar, logis, hemat kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan, dan menarik. Nada surat harus hormat, sopan dan simpatik. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang padanannya sudah ada dalam bahasa Indonesia. 

Untuk menyusun surat yang baik, penulis harus mengindahkan hal-hal berikut: 
 
1.  Menetapkan lebih dahulu maksud surat, yaitu pokok pembicaraan yang ingin disampaikan kepada penerima surat, apakah itu berupa pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, laporan atau hal lain.
2.   Menetapkan urutan masalah yang akan dituliskan.
3. Merumuskan pokok pembicaraan itu satu persatu secara runtut, logis, teratur dengan menggunakan kalimat dan ungkapan yang menarik, segar, sopan, dan mudah ditangkap pembaca.
4.  Menghindarkan sejauh mungkin penggunaan singkatan kata atau akronim, lebih-lebih yang tidak biasa atau singkatan bentuk sendiri.
5.   Memperhatikan dan menguasai bentuk surat dan penulisan bagian-bagiannya.
      6.   Mengikuti pedoman penulisan ejaan dan tanda baca sebagaimana digariskan oleh Pedoman 

Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Pembentukan Istilah dalam Bahasa Indonesia.


Syarat lain yang harus dipenuhi dalam menyusun surat yang baik ialah
a. memahami kedudukan masalah yang dikemukakan;
b. memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah itu;
c. mengetahui posisi dan bidang tugasnya;

d. hal-hal yang terkait dengan ketatausahaan.


 Sumber : http://arsipsuratku.blogspot.co.id/2013/10/syarat-penulisan-surat-yang-baik.html